Siap-siap! Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara

Pemerintah Indonesia kembali pttogel menegaskan komitmennya untuk mengelola tanah secara optimal melalui kebijakan penguasaan tanah telantar. Dalam regulasi terbaru dan penegakan hukum agraria, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut bisa diambil alih oleh negara. Langkah ini diambil untuk mendukung reforma agraria, pemerataan kepemilikan lahan, serta mendorong pemanfaatan lahan secara produktif.

Apa Itu Tanah Telantar?

Tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara kepada individu, perusahaan, atau pihak tertentu, namun tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya atau dibiarkan kosong tanpa aktivitas yang jelas selama minimal dua tahun. Jenis tanah ini bisa berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak pakai.

Contoh tanah telantar bisa berupa:

  • Lahan pertanian yang dibiarkan tidak ditanami.

  • Tanah HGU yang tidak dikelola oleh pemiliknya.

  • Tanah kosong di tengah kota yang tidak dibangun atau digunakan sama sekali.

Landasan Hukum Penarikan Tanah Telantar

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai izin atau rencana yang telah ditetapkan, dan tidak ada upaya pemanfaatan dalam waktu dua tahun sejak ditetapkan sebagai tanah telantar, dapat dikembalikan kepada negara.

baca juga: ahmad-dhani-datangi-polda-metro-jaya-hendak-polisikan-pembully-putrinya

Prosesnya tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan:

  1. Inventarisasi dan Identifikasi tanah yang diduga telantar.

  2. Pemberian peringatan kepada pemilik atau pemegang hak.

  3. Penetapan tanah sebagai tanah telantar apabila tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

  4. Penarikan kembali hak tanah oleh negara.

Setelah statusnya dicabut, tanah tersebut akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah atau bisa dialokasikan untuk program reforma agraria dan kepentingan umum lainnya.

Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya lahan. Banyak masyarakat yang tidak memiliki lahan, terutama petani kecil, sementara di sisi lain ribuan hektar lahan justru dikuasai namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak.

Kebijakan pengambilalihan tanah telantar bertujuan untuk:

  • Mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

  • Mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

  • Memberikan keadilan agraria kepada masyarakat yang membutuhkan.

  • Mendukung ketahanan pangan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan bahwa tanah yang ditelantarkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di daerah.

Apa Dampaknya Bagi Pemilik Tanah?

Bagi pemegang hak atas tanah, ini menjadi peringatan serius agar tidak membiarkan lahannya terbengkalai. Jika tanah tidak digunakan, pemilik harus memberikan justifikasi yang kuat atau rencana pemanfaatan yang jelas.

Sementara itu, tanah yang dimanfaatkan secara aktif, baik untuk pertanian, peternakan, perumahan, industri, atau kegiatan produktif lainnya tidak akan terkena imbas dari kebijakan ini.

Pemilik tanah disarankan untuk:

  • Segera memanfaatkan lahan yang belum digunakan.

  • Mengurus izin pemanfaatan jika terjadi kendala administratif.

  • Berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat bila ada hambatan.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Tanah Menganggur!

Kebijakan pengambilalihan tanah telantar oleh negara adalah bagian dari reformasi agraria untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam penguasaan tanah. Bagi masyarakat yang memiliki tanah, penting untuk memahami hak dan kewajiban, serta menghindari status telantar yang bisa mengakibatkan pencabutan hak oleh negara.

Tanah adalah aset produktif, bukan sekadar simpanan pasif. Jika Anda memiliki tanah, gunakanlah untuk sesuatu yang bermanfaat – baik untuk Anda, keluarga, maupun masyarakat.

sumber artikel: www.medfordtruss.com